Rabu, 29 Agustus 2012

Menutup Rambut Bagi Wanita Muslim

Menutup Rambut Bagi Wanita Muslimah

Sudah jadi satu ijma untuk kaum muslimin di semua negara dan di tiap-tiap waktu pada semua golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan pakar tasawuf, bahwa rambut wanita itu terhitung perhiasan yang harus ditutup, tidak bisa di buka di hadapan orang yang bukan hanya muhrimnya. Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayat Al-Qur'an: "Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..." (Q.s. An-Nuur: 31).

Jadi, menurut ayat diatas, allah swt. sudah melarang untuk wanita mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. jika yang lahir ( biasa terlihat ). diantara para ulama, baik dahulu ataupun saat ini, tak ada yang menyebutkan bahwa rambut wanita itu terhitung hal-hal yang lahir ; apalagi ulama-ulama yang berpandangan luas, perihal itu digolongkan perhiasan yang tidak terlihat.didalam tafsirnya, al-qurthubi menyebutkan, allah swt. sudah melarang pada kaum wanita, agar dia tidak memperlihatkan perhiasannya   (keindahannya), jika pada orang-orang khusus ; atau perhiasan yang biasa terlihat.

Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak) ialah pakaian." Ditambahkan oleh IbnuJubair, "Wajah" Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, "Wajah, kedua tangan dan pakaian."

Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata, "Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)."

Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah dan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan."

Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya salat, ibadat haji dan sebagainya."

Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti Abu Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma' sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah saw. memalingkan muka seraya bersabda:

"Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau mengisyaratkan pada muka dan tangannya).

karena, sabda rasulullah saw. itu tunjukkan bahwa rambut wanita tidak termasukperhiasan yang bisa ditampakkan, jika wajah dan tangan. allah swt. sudah memerintahkan untuk kaum wanita mukmin, didalam ayat diatas, buat menutup tempat-tempat yang biasanyaterbuka dibagian dada. makna al-khimar itu adalah kain buat menutup kepala, sebagaimana surban bagi lelaki, sebagaimana info para ulama dan pakar tafsir. perihal ini ( hadis yang menganjurkan menutup kepala ) tidak ada pada hadis manapun. 

Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka, Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu dada dan lainnya."

Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata, "Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah." Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya untuk menutupi apa yang terbuka.

Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah r.a.lalu berkata, "Ini amat tipis, tidak dapat menutupinya."

Sumber : Fatawa Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar