Menutup Rambut Bagi Wanita Muslimah
Sudah jadi satu ijma untuk kaum muslimin di
semua negara dan di tiap-tiap waktu pada semua golongan fuqaha,
ulama, ahli-ahli hadis dan pakar tasawuf, bahwa rambut wanita itu terhitung
perhiasan yang harus ditutup, tidak bisa di buka di
hadapan orang yang bukan hanya muhrimnya. Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayat
Al-Qur'an: "Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah
mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..." (Q.s.
An-Nuur: 31).
Jadi, menurut ayat diatas,
allah swt. sudah melarang untuk wanita mukminat untuk memperlihatkan
perhiasannya. jika yang lahir ( biasa terlihat ). diantara para ulama, baik dahulu ataupun saat ini,
tak ada yang menyebutkan bahwa rambut wanita itu terhitung hal-hal yang lahir ;
apalagi ulama-ulama yang berpandangan luas, perihal itu digolongkan perhiasan yang tidak terlihat.didalam tafsirnya, al-qurthubi menyebutkan, allah swt. sudah melarang
pada kaum wanita, agar dia tidak memperlihatkan perhiasannya (keindahannya),
jika pada orang-orang khusus ; atau perhiasan yang biasa terlihat.
Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak) ialah pakaian." Ditambahkan oleh IbnuJubair, "Wajah"
Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, "Wajah, kedua
tangan dan pakaian."
Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata,
"Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan dan cincin
termasuk dibolehkan (mubah)."
Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai dengan
arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk
tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah dan supaya
berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada
bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena darurat
dan sukar, misalnya wajah dan tangan."
Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan
Ibnu Atiyah tersebut baik sekali, karena biasanya wajah dan
kedua tangan itu tampak di waktu
biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya
salat, ibadat haji dan sebagainya."
Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti Abu
Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma'
sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah saw.
memalingkan muka seraya bersabda:
"Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita sudah sampai masa haid,
maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini ..."
(beliau mengisyaratkan pada muka dan tangannya).
karena, sabda rasulullah saw.
itu tunjukkan bahwa rambut
wanita tidak termasukperhiasan yang bisa
ditampakkan, jika wajah dan
tangan. allah swt. sudah
memerintahkan untuk kaum wanita
mukmin, didalam ayat diatas, buat menutup tempat-tempat yang biasanyaterbuka dibagian dada. makna al-khimar itu adalah
kain buat menutup kepala,
sebagaimana surban bagi lelaki, sebagaimana info para ulama dan pakar tafsir. perihal ini ( hadis yang menganjurkan
menutup kepala ) tidak ada pada
hadis manapun.
Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa
pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan akhmirah
(kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan
telinganya tidak tertutup. Maka, Allah swt. memerintahkan untuk
menutup bagian mukanya, yaitu dada dan lainnya."
Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata,
"Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah." Ketika
turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya untuk menutupi apa yang
terbuka.
Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya
yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung (khamirah) yang tipis
di bagian lehernya, Aisyah r.a.lalu berkata, "Ini amat tipis, tidak dapat
menutupinya."
Sumber : Fatawa Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar